"Ini sesuai dengan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang R.M. Devananda di Magelang, Kamis.

Surat Edaran Mendagri Nomor 447.13/5266/SJ dan Nomor 471.13/5184/SJ itu, isinya antara lain untuk warga pendatang yang ingin membuat e-KTP, mendapatkan dispensasi berdasarkan asas domisili, dan tidak perlu surat keterangan pindah dari daerah asal.

Hingga November 2013, kata dia, 86.892 warga di Kota Magelang telah melakukan perekaman data e-KTP. Data Disdukcapil setempat, 98.424 warga setempat wajib memegang e-KTP.

Masa berlaku KTP model lama akan berakhir pada 31 Desember 2013 untuk kemudian digantikan dengan e-KTP mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012.

Dia mengatakan warga setempat yang telah melakukan perekaman data e-KTP namun hingga Januari 2014 belum menerima e-KTP, bisa menggunakan KTP lama sebagai bukti kependudukan yang sah untuk berbagai keperluan.

"Kalau hingga akhir tahun ini mereka belum mempunyai e-KTP, akan mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya secara intensif terus menyosialisasikan pentingnya warga melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP.

Sosialisasi itu, katanya, bahkan dilakukan petugas hingga tingkat rukun tetangga di seluruh Kota magelang.

Ia mengharapkan masyarakat setempat yang belum melakukan perekaman data e-KTP, segera mengurusnya.

"Harapan kami, warga yang berhak memperoleh e-KTP segera melakukan perekaman data, sehingga nanti pada 2014 data kependudukannya sudah ada di Disdukcapil," katanya.

Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024