Penetapan Raperda APBD 2014 tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Semarang, Rabu, dan keputusan DPRD tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
DPRD berharap dengan penetapan Perda APBD 2014, Pemkot Semarang pada tahun depan dapat melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal.
"Kami menyerahkan pelaksanaan keputusan ini (penetapan raperda menjadi Perda APBD 2014, red.) beserta lampirannya kepada Wali Kota Semarang untuk dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua DPRD setempat Wiwin Subiyono dalam rapat.
Seusai pembacaan keputusan penetapan raperda menjadi Perda tersebut diteruskan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara pihak Pemkot Semarang dengan DPRD setempat.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi seusai rapat bersyukur penetapan raperda dapat cepat dan diharapkan sebelum akhir Desember 2013 sudah ada putusan final terkait regulasi tersebut.
"Penetapan yang cepat ini semoga dapat diikuti dengan penyerapan anggaran. Tidak ada alasan untuk telat," katanya.
Menurutnya dengan penetapan raperda lebih cepat, ada banyak waktu untuk melaksanakan seluruh program kerja, pencairan anggaran, dan penyerapan anggaran.
Wali Kota mengingatkan jika sebelumnya untuk pencairan anggaran menunggu hingga April karena panjangnya proses administrasi dan lelang, diharapka pada 2014 pelaksanaan seluruh proses administrasi dan lelang yang lebih awal, maka pencairan juga dapat lebih awal.