"Kami memang berencana menyampaikan hasil rapat pleno KPU Jateng dengan mengundang Eko Yuniarto," ujarnya dihubungi lewat telepon dari Kudus, Selasa.

Akan tetapi, lanjut dia, Eko ternyata juga membawa surat pengunduran dirinya, karena menyadari telah memiliki dokumen kependudukan ganda dan demi menjaga situasi Kabupaten Kudus tetap kondusif.

Pada 6 November 2013, kata dia, KPU Jateng juga memintai klarifikasi terhadap Eko Yuniarto dan minta dokumen pendukung.

Selain itu, kata dia, KPU Jateng juga mendapatkan laporan dan dokumen dari lembaga swadaya masyarakat dari Kudus terkait dokumen ganda yang dimiliki Eko Yuniarto tersebut.

"KPU Jateng juga menerima hasil investigasinya Bawaslu terhadap dugaan identitas ganda Eko Yuniarto tersebut," ujarnya.

Rekomendasi dari Bawaslu Jateng, kata dia, meminta KPU Jateng untuk mempertimbangkan kembali pengangkatan Eko Yuniarto sebagai anggota KPU Kudus.

Sebelumnya, kata dia, KPU Jateng juga melakukan penelusuran terhadap dugaan identitas ganda Eko Yuniarto serta melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan setempat.

Hasil penelusuran KPU Jateng maupun informasi dari berbagai sumber, katanya, dilanjutkan dengan rapat pleno yang digelar Senin (11/11) malam.

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, KPU Jateng memutuskan untuk memberhentikan Eko Yuniarto dari anggota KPU Kudus, karena terbukti memiliki identitas ganda.

"Permasalahan tersebut, menyangkut etika penyelenggara pemilu. Sedangkan persoalan administrasi dan pidana bukan kewenangannya KPU," ujarnya.

Proses penggantian anggota KPU Kudus, kata dia, menunggu terbitnya surat keputusan pemberhentian Eko Yuniarto.

Selain itu, KPU Jateng juga akan mengumumkan pemberhentian Eko Yuniarto kepada sejumlah pihak terkait maupun publik.

"Penggantinya kelak merupakan peserta seleksi calon anggota KPU Kudus urutan enam," ujarnya.

Dari data yang ada, anggota KPU Kudus peringkat enam yang berpeluang menggantikan Eko Yuniarto, yakni Dhani Kurniawan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024