Jaksa Penuntut Umum Andrianto Budi Santoso dalam sidang di Semarang, Rabu, mendakwa Aris dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus penipuan tersebut berawal dari keperluan PT Rabrindo Pratama yang memiliki masalah pajak karena dilaporkan ke kepolisian.

Gunawan Hadi Surya dari PT Rabrindo Pratama kemudian menemui advokat Saksono Yudiantoro untuk meminta bantuan.

"Oleh saksi Saksono, korban Gunawan dikenalkan dengan terdakwa Aris Nuryanto," kata Jaksa.

Oleh saksi Saksono, terdakwa yang berprofesi advokat tersebut dinilai mampu menangani masalah korban di Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah.

"Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Saksono menemui korban dan menjanjikan mampu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya," tambahnya.

Korban yang percaya dengan janji terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp9,7 miliar.

Meski telah menyerahkan sejumah uang, ternyata korban Gunawan tetap ditahan di Polda Jawa Tengah.

Merasa ditipu, Gunawan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024