"Kwik Kian Gie menjadi saksi ahli dalam kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Setelah memberikan keterangan tentang perkara tersebut, Kwik mengatakan bahwa dia hanya dimintai keterangan tentang pengertian stilah-istilah bidang ekonomi perbankan.

"Saya cuma ditanya pengertian-pengertian, tafsirannya apa, istilah-istilah dalam bidang ekonomi jadi tidak ada kasus," kata Kwik.

Ia pun mengaku tidak mengetahui mengenai konstruksi hukum perkara Century.

"Saya tidak tahu, saya bukan ahli hukum, yang dibahas hanya istilah-istilah solvabilitas dan surat berharga," tambah dia.

Kwik juga pernah dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2 April lalu.

Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya dianggap tidak memenuhi syarat.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024