"Bila AQJ sudah diperiksa, penyidik akan merampungkan berkas-berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan atau masuk ke tahapan yang lain," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto mengatakan polisi tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penyidikan kasus tabrakan itu. Menurut dia, pemeriksaan AQJ harus dilakukan saat yang bersangkutan sudah siap dan dinyatakan sehat.

Pemeriksaan yang dilakukan dengan memaksa tanpa memperhitungkan kondisi kesehatan AQJ dapat membatalkan seluruh berkas pemeriksaan.

"Meskipun begitu, penyidik tetap beriktikad untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Semoga saja yang bersangkutan bisa segera dimintai keterangan sehingga kasus ini segera selesai," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik kembali menunda pemeriksaan terhadap AQJ, Jumat (4/10). Rikwanto mengatakan Ahmad Dhani menyampaikan pemberitahuan AQJ tidak bisa hadir.

Menurut Rikwanto, Ahmad Dhani beralasan AQJ tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya masih menurun.

Sementara itu, diketahui bahwa AQJ akan menjalani pemeriksaan kesehatan kembali di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) pada Rabu (9/10).

Pada Minggu (8/9) dini hari, AQJ yang mengendarai mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL terlibat tabrakan dengan mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ di tol Jagorawi.

Akibat kejadian itu, tujuh orang meninggal dunia dan AQJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024