Anggota Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Tegal, Tasikhin di Tegal, Minggu, mengatakan bahwa panwas telah mengintensifkan razia alat peraga pasangan cabup yang menyalahi aturan tetapi masih terus terjadi pemasangan baliho itu di beberapa sudut jalan dan dipasang dipohon.

"Hingga kini, kami telah menerima tiga laporan tertulis terkait pemasangan alat peraga pasangan cabup meski sebelumnya sudah dilakukan penertiban," katanya.

Menurut dia, laporan pemasangan baliho pasangan cabup yang menyalahi aturan itu, seperti dipasang di depan gedung sekolah, tempat ibadah, dan dipohon.

"Laporan dari masyarakat itu sudah kami tindaklanjuti dengan menertibkan alat peraga pasangan cabup itu hingga memasuki masa tenang," katanya.