MA Kabulkan PK Telkomsel
Selasa, 3 September 2013 16:10 WIB
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Telekomunikasi Seluler," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di website MA, Selasa.
Putusan ini diketok pada 26 Juni 2013 oleh majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Muhammad Saleh sebagai ketua didampingi Hakim Agung Djafni Djamal dan Hakim Agung I Made Tara sebagai anggota.
Dengan dikabulkannya PK ini, maka Telkomsel terbebas dari kewajiban membayar biaya kurator Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena dinilai tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya, yaitu PT Prima Jaya Informatika.
PT Prima Jaya Informatika menggugat Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajiban untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana.
Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini, Telkomsel tidak terima dengan mengajukan perlawanan kasasi ke MA.
Dalam putusan kasasi, MA telah membatalkan vonis pailit, namun Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel harus membayar fee kurator senilai Rp146 miliar.
Bagi Telkomsel besaran fee kurator tersebut tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp293.616.135.000 (0,5 persen X Rp58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp146,808 miliar.
Pihak Telkomsel menilai pailit tidak terjadi maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Atas keberatan ini, maka Telkomsel mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan juga oleh MA.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Tiga kapal TNI AL dilibatkan untuk pencarian lima jurnalis di Selat Sunda
10 September 2026 11:32 WIB
KPK menduga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
10 September 2026 10:40 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017