LPS akan Perluas Penjaminan
Rabu, 28 Agustus 2013 16:08 WIB
ilustrasi - Sejumlah karyawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hilir mudik di depan kantor LPS di Jakarta. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pemberian penjaminan pemegang polis asuransi ini masih terus dikaji dan mudah-mudahan bisa secepatnya selesai, kata Suwandi seusai Seminar "Peran LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan," di Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu.
"Untuk memberikan penjaminan simpanan dana masyarakat di bank telah berjalan baik, kami juga memperluas usaha yaitu berencana memberikan penjaminan asuransi khususnya kepada mereka yang memegang polis asuransi," katanya.
Ia mengatakan sekarang ini ada 100 negara berkembang yang memberikan penjaminan simpanan dana masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberadaan dana masyarakat yang disimpan di bank.
Dikatakannya LPS akan selalu mendukung upaya-upaya yang dapat mendukung sosialisasi peran dan fungsi LPS terutama dalam stabilisasi sistem keuangan. Salah satu contoh pelaksanaan LPS adalah pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp660 miliar sampai akhir Juni 2013 kepada nasabah penyimpanan dari 49 BPR dan satu bank umum yang telah dicabut izin usahanya.
Suwandi mengatakan, LPS juga telah melakukan penyelamatan bank dalam rangka penanganan krisis 2008 melalui Penanaman Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Sebanyak 80.200 warga Kabupaten Jepara terima pembiayaan dari PNM Mekaar
10 September 2026 20:02 WIB