"Sejalan dengan rekomendasi dari KPK dan BPK, BAKN berharap Bansos dihentikan dulu sampai ada perbaikan mekanisme pengendalian dan transparansi yang memenuhi prinsip akuntabilitas," kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Dikatakan oleh Eva, sepanjang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya belum dibakukan, semestinya dana Bansos tidak disalurkan.

Sayangnya, saat hendak memulai perubahan tersebut, sudah masuk tahun politik. Sehingga tak cukup waktu untuk melakukan pembenahan terhadap sistem yang telanjur berjalan. Sehingga isu moratorium tidak jadi perhatian pemerintah maupun DPR RI.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024