Beberapa Pasal RUU Ormas Direvisi
Senin, 1 Juli 2013 9:05 WIB
Abdul Malik Haramain (facebook.com)
1.Pasal 7 tentang pembidangan Ormas.
Pansus RUU Ormas diubah menjadi Bidang kegiatan Ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran Ormas.
2. Pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus, diserahkan ke masing-masing Ormas sesuai dengan mekanisme dan AD/ART masing-masing. "Ini untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," sebut politisi PKB itu.
3. Terkait isi AD/ART, hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, azas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
4. Penegasan, Pendaftaran Ormas bisa berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan, SKT, surat keterangan domisili. Ormas berbadan hukum tidak memerlukan SKT.
5. Ruang lingkup Ormas (nasional, propinsi atau kab/kota) bukanlah kewajiban tapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas.
6. Karena itu pada pasal 27: ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah NRI. Tanpa dipengaruhi ruang lingkup Ormas. Artinya ormas apapun level/ruang lingkup bisa dan boleh beraktifitas dimanapun.
7. Dalam hal pemberian sanksi, RUU Ormas menegaskan konteksnya pembinaan. Sehingga semua sanksi harus melalui Surat Peringatan (SP) sampai 3 kali.
8. Dalam bab larangan pasal 59, ayat 5 dihapus untuk memastikan tidak ada tindakan-tindakan sewenang-sewenang dari aparat.
9. Ada penegasan pasal-pasal 17 ayat 3, bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka 7 hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap. Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur. "Perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal, pertama, usulan bahwa pemerintah/negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern Ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktivitas ormas tidak dibatasi. Tidak tergantung ruang lingkupnya. Ormas apapaun boleh berkegiatan dimanapun (pasal 27). Ketiga, ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa intervensi negara," kata Malik di Jakarta, Minggu.
Rencananya, RUU Ormas akan disahkan kembali pada tanggal 2 Juli 2013 karena pada rapat paripurna 24 Juni 2013, batal disahkan. (Zul)
Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap identitas delapan orang yang diperiksa secara intensif terkait OTT Lombok Barat
21 July 2026 11:03 WIB
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela proyek penting yang ditunggu selama tiga dekade
16 July 2026 19:46 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017