"Kenaikan tarif dilakukan agar para pengusaha angkutan tidak rugi juga tidak memberatkan bagi para konsumen atau penumpang," kata Ketua DPC Organda Kota Semarang Deddy Sudiardi di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan adanya kepastian tarif tidak akan memberatkan penumpang karena mekanisme menaikkan tarif angkutan harus melewati tahapan mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang kemudian membentuk tim kajian tarif yang akan melibatkan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang.
Deddy mengakui bahwa saat ini Organda Kota Semarang sudah ada persiapan usulan kenaikan tarif, tetapi berapa persentase kenaikan tarif angkutan tersebut, ia belum dapat menyebutkan secara rinci.
"Besaran kenaikan tentu akan menyesuaikan tingkat kenaikan harga BBM," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa besaran tarif baru tersebut akan menyesuaikan standar penghitungan kenaikan tarif batas atas dan batas bawah angkutan.
"Begitu usulan Organda disetujui oleh Pemkot Semarang, maka akan keluar Surat Keputusan Wali Kota terkait kenaikan tarif," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang Agus Harmunanto mengaku terus berkoordinasi dengan para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organda.
Ia mengatakan kenaikan tarif angkutan terkait kebijakan kenaikan harga BBM akan dilakukan dengan banyak pertimbangan dan penghitungan sehingga tidak merugikan salah satu pihak, baik masyarakat maupun pengusaha.