"Kepolisian Indonesia harus segera menuntaskan kasus pengeroyokan dengan korban tewas Sersan Kepala Heru Santoso," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta Pane, di Jakarta, Rabu.
Pengeroyokan hingga tewas Santoso (anggota Komando Distrik Militer setempat, eks anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus TNI AD) oleh kawanan preman di Hugo's Cafe inilah yang jadi titik pangkal penyerbuan bersenjata satu kelompok, yang dinyatakan terdiri dari 11 personel Kopassus TNI AD dari Kandang Menjangan, Surakarta.
Gerombolan preman penganiaya hingga tewas Santoso, yang sejak lama malang-melintang dan tidak digulung penegak hukum di sana itu, diungkap Kepolisian Daerah DIY terdiri dari empat orang saja, yaitu Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sehari setelah Santoso dikeyorok hingga tewas oleh gerombolan Juan, polisi menangkap keempat preman sadis itu. Semula mereka ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah DIY; namun akhirnya dipindahkan ke LP Cebongan dalam satu iringan berpengawalan polisi.
Pimpinan LP Cebongan paham, Juan cum suis adalah "barang panas" yang berpotensi masalah serius. Karena itulah pihak LP Cebongan meminta pengawalan menetap 24 jam kepada polisi terhadap empat tahanan titipan polisi itu.
Inilah titik awal kedua kerawanan yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh polisi karena pengawalan itu tidak pernah diberikan. Cerita selanjutnya, Juan cs tewas direjang peluru di sel tahanannya di LP Cebongan itu.
Karena tersangka pengeroyokan Santoso itu (Juan cs) telah tewas maka proses hukum selanjutnya seolah dianggap tutup buku. Padahal masih banyak pertanyaan menyisa dan harus dibuktikan kebenarannya.
Pane, menilai, "Saat itu Santoso yang juga anggota Kopassus dikeroyok 11 orang dan polisi baru menangkap empat orang. Artinya masih ada tujuh tersangka penganiaya hingga tewas Santoso yang bebas berkeliaran." Hal ini yang belum pernah diungkap polisi kepada publik hingga kini.
Menurut Pane, peristiwa Santoso di Hugo's Cafe ini menjadi penting karena inilah yang menjadi motif penyerangan ke LP Cebongan. Jika polisi tak kunjung menuntaskan kasus Hugo's Cafe, IPW mendesak agar Tim Investigasi TNI AD turun tangan menginvestigasinya.
"Tim TNI perlu turun tangan karena kasus Hugo's Cafe satu rangkaian dengan Cebongan. Selama kasus Hugo's Cafe belum dituntaskan, sebaiknya 11 anggota Kopassus tersangka kasus Cebongan jangan disidangkan dulu di peradilan militer karena bisa menjadi unsur yang meringankan bagi mereka," kata Pane.
Menurut undang-undang acara, polisi sipil berwenang dan wajib menyidik dan menyelidiki pelanggaran pidana warga negara sipil; Juan cum suis adalah warga negara sipil. Untuk anggota militer, hal itu dilakukan polisi militer.
"Tim Investigasi TNI tidak melihat kasus Cebongan secara sepotong-sepotong tapi harus melihatnya secara menyeluruh. CCTV di Hugo's Cafe harus dibuka segera agar diketahui siapa saja ke sebelas pengeroyok dan bagaimana mereka menghabisi Santoso," kata Pane.