"Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa," kata ketua majelis hakim, Tati Hadiyanti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut isi dari pasal 12 ayat 2 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Neneng divonis in absentia karena istri mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu mengeluh sakit padahal masa pembataran telah dilakukan dua kali.

"Dari pengalaman yang sudah-sudah setiap sidang dimulai kamu sakit maka karena terdakwa mengatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya namun putusan tetap dibacakan hari ini," tambah Tati.

Pada awal persidangan, Neneng yang mengenakan kerudung hijau dengan gamis tersebut langsung lemas dan saat ia ditanya hakim, Neneng mengaku sakit. "Saya sakit yang mulia, diare, saya lemah," kata Neneng.

Neneng sudah sering mengeluh sakit yaitu saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi) saat pembacaan vonis pada pekan lalu sehingga majelis hakim menerapkan pembantaran selama 1 minggu dari 7 hingga 14 Maret 2013 karena dirawat di RS Kepolisian Indonesia Kramat Jati.

Jaksa penuntut umum KPK, I Kadek Wiradhana, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter KPK, Neneng dapat menjalani persidangan.

Neneng dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan enam bulan. Ia juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,66 miliar.

Dalam setiap kesaksiannya, Neneng mengaku tidak memiliki hubungan dengan pejabat di Kemenakertrans maupun menjabat sebagai direktur keuangan PT Anugerah Nusantara yang menjalankan proyek tersebut.

Neneng bahkan menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi pemegang saham mayoritas PT Anugerah Nusantara selaku perusahaan yang diduga mengatur proyek senilai total Rp8,93 miliar.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024