Hal tersebut dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Herman Heller Hutapea, tim jaksa penuntut umum juga mendakwa terdakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang dalam membobol Bank Jateng.

"Modus digunakan yang terdakwa bersama dengan terdakwa Yanuelva Etliana selaku Direktur PT Enhat adalah dengan mengajukan puluhan surat perintah kerja fiktif dari beberapa instansi pemerintah untuk memperoleh kredit di Bank Jateng pada 2011 dengan total kredit yang diterima sebesar Rp14,3 miliar," kata jaksa Joko.

Kredit yang diterima tersebut kemudian digunakan terdakwa Yanuelva untuk melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar Rp24,3 miliar.

Terdakwa Yanuelva yang saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraini memutuskan untuk melepaskan terdakwa dengan menolak dakwaan jaksa penuntut umum itu, menggunakan SPK dan SPMK fiktif untuk memperoleh pencairan kredit di Bank Jateng.

Menurut jaksa, pada kasus pembobolan bank milik pemerintah provinsi setempat itu, tersangka Abdul Madjid berperan dalam penerbitan 18 SPM dan SPMK fiktif dengan nilai sekitar Rp1,89 miliar yang digunakan sebagai jaminan pencairan kredit di Bank Jateng.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Rabu (5/12) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Ditemui usai sidang, Khairil Anwar selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa syarat formil dakwaan sudah benar tapi isi dakwaan harus dibuktikan.

"Oleh karena itu, kami ingin segera sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi sehingga akan kami buktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar," ujarnya.

Tersangka Abdul Madjid ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (18/9) saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Semarang.

Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menahan tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jateng yakni Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah Jumari dan seorang stafnya yang bernama Sumardi.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024