"Meminta majelis hakim memberikan amar putusan yang menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan pidana selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan," kata anggota jaksa penuntut umum Guntur Ferry Fathar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

Sedangkan untuk tuntutan kedua berasal dari dakwaan primer pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Meminta agar majelis menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap Guntur.

Dalam penjelasannya jaksa menganggap Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda mulai 13 Oktober-1 November 2010 menerima hadiah Rp6,25 miliar dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz serta Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar, Pidie Jaya serta Minahasa.

Uang tersebut meski tidak diterima secara fisik tapi Sefa melakukan tarik tunai setor tunai tidak lama setelah pengiriman uang tersebut atas nama Wa Ode Nurhayati.

"Terdakwa dipandang sejak awal telah mengetahui penerimaan uang karena ada keterangan dari karyawan Bank Mandiri cabang DPR Asep Suptriatna yang mengatakan ia selalu mengonfirmasi bila ada transaksi ke rekening bisnis atas nama Wa Ode Nuhayati, jadi bagaimana mungkin Wa Ode tidak tahu perubahan saldo di rekening tabungannya?" ungkap Ketua JPU I Kadek Wiradana
Jaksa menganggap meski Wa Ode membantah penerimaan uang Rp6,25 miliar tersebut dan hanya terima uang dari Haris sebesar Rp4,25 miliar melalui Sefa yang kemudian diakui telah dikembalikan sebagian, tapi bantahan Wa Ode tidak beralasan dan di luar kewajaran karena tidak sesuai dengan bukti dan ketarangan saksi.

"Dapat diduga bahwa terdakwa sebagai anggota badan anggaran dalam pembahasan DPID 2011 sebelum menerima uang tersebut melakukan serangkaian pertemuan dengan Fadh dan Haris di ruang kerja DPR dan restoran Pulau Dua dimana terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membantu alokasi penyusunan DPID," ungkap jaksa.

JPU mengungkapkan bahwa Wa Ode menghendaki penerimaan uang Rp6,25 miliar tersebut karena itu ia meminta Fadh dan Haris menyediakan uang 5-6 persen dari total alkoasi DPID di tiga kabupaten Aceh dan dana Rp750 juta untuk DPID di Minahasa yang saat itu sedang dilakukan pembahasan oleh Wa Ode bersama Banggar.

Sedangkan untuk tuntutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menjelaskan bahwa Wa Ode membuka rekening tabungan bisnis di Mandiri cabang DPR untuk keperluan bisnis dan memberikan uang Rp500 juta sebagai setoran awal dan secara bertahap melakukan transaksi hingga jumlah total Rp50,59 miliar yaitu Rp50,2 miliar ke rekening atas nama Wa Ode Nurhayati dan Rp250 juta atas nama Syarif Ahmad.

"Uang tersebut kemudian ditransfer, dialihkan, dibelanjakan ke berbagai bentuk padahal gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR totalnya adalah Rp1,3 miliar dan honor Rpp465 juta yang seluruhnya ditransfer ke rekening gaji dan terdakwa juga tidak punya penghasilan lain selain sebagai anggota DPR," ungkap jaksa Rini Triningsih.

Jaksa juga menganggap Wa Ode tidak bisa memberikan bukti-bukti cukup mengenai setoran awal Rp500 juta di rekening bisnis Mandiri, ditambah Wa Ode tidak dapat membuktikan usaha bisnisnya di Merauke dan Kalimantan Tengah saat persidangan.

"Dari 10 orang saksi meringankan tidak ada satu pun yang bisa memberikan keterangan secara logis yang menunjukkan bahwa usaha bisnis itu memberikan omzet Rp600 juta pada 2008 dan mereka membawa uang setiap 2 bulan ke Jakarta sebesar Rp700 juta untuk membeli barang lagi," tambah jaksa.

Dari jumlah transaksi di rekening bisnis Mandiri tersebut sebanyak Rp44 miliar patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usul dananya dengan beberapa tahap pemindahbukuan rekening maupun dengan pembelian sejumlah hal seperti rumah di jalan Guntur sebesar Rp7,9 miliar tanpa pencatatan resmi dan tidak menggunakan nama Wa Ode.

Atas tuntutan itu, Wa Ode akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Selasa (2/10).

Pewarta : -
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024