54 Napi Temanggung Diusulkan Terima Remisi
Sabtu, 4 Agustus 2012 19:50 WIB
"Mereka yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi, kami usulkan untuk memperoleh potongan masa tahanan," kata Kepala Rutan Temanggung, Sambiyono di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu.
Sejumlah napi yang diusulkan, yakni untuk remisi empat bulan sebanyak tujuh napi, tiga bulan ada enam napi, dua bulan 22 napi, dan satu bulan 19 napi.
Ia menuturkan, perbedaan usulan masa remisi berdasarkan lama waktu napi berada di rutan.
"Bagi napi yang telah menjalani hukuman lima tahun maksimal bisa mendapat remisi enam bulan," katanya.
Sambiyono mengatakan, apabila usulan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM maka ada lima napi setelah mendapat remisi bisa langsung bebas.
"Mereka yang bisa langsung bebas tersebut tersangkut kasus pencurian tiga orang, sedangkan lainnya kasus penipuan dan laka lantas," katanya.
Selain diusulkan mendapat remisi umum, katanya, mereka juga diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 50 napi.
"Untuk remisi khusus ini maksimal mendapat potongan tahanan 1,5 bulan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Bupati Pekalongan nonaktif mengungkap tradisi pemberian THR dari OPD di Pekalongan
10 September 2026 18:38 WIB
Imigrasi Semarang medeportasi dua warga negara China yang terjaring razia di KIK
09 September 2026 15:41 WIB
Polda Jateng temukan dua perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya
09 September 2026 8:47 WIB