Kasi Ekspor Impor, Informasi Pasar dan Perlindungan Konsumen, Diskoperindag Kota Magelang, Ismail di Magelang, Kamis mengatakan, operasi PIRT tersebut dilakukan di beberapa tempat antara lain di sekitar Terminal Tidar, Jalan Ikhlas dan Jalan Jenderal Sudirman.

Tim gabungan yang melakukan operasi tersebut terdiri atas Dinas Kesehatan, Diskoperindag, Kesbangpolinmas, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kota Magelang.

"Biasanya menjelang lebaran banyak produk industri rumah tangga yang dikemas lalu dijual di pasaran tanpa melalui izin dan belum memenuhi standar yang ada," katanya.

Ia mengatakan, dalam izin pangan industri rumah tangga (PIRT) terdapat standar makanan yang dijualbelikan antara lain makanan tersebut tidak mengandung bahan pengawet, bukan jenis makanan yang dilarang, terjamin higienitas dan pengemasannya.

"Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Pada operasi tersebut, katanya, hampir semua toko oleh-oleh terdapat produk yang tidak mencantumkan nomor sertifikat PIRT.

"Pada pekan depan para pemilik usaha akan kami kumpulkan di kantor untuk diberikan pembinaan. Sekaligus juga meminta para pedagang agar lebih selektif dan mementingkan konsumen dari pada sales," katanya.

Kasi Farmasi Makanan Minuman (Farmamin) Dinkes Kota Magelang, Andi Muharto mengatakan, izin PIRT dikeluarkan oleh Dinkes. Selain mencantumkan PIRT, seharusnya juga dicantumkan masa kedaluwarsa produk tersebut.

"Ternyata kami temukan banyak produk makanan yang tidak mencantumkan PIRT dan masa kedaluwarsa," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024