"Sertifikasi profesi terapis spa didasarkan pada tiga aspek, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude)," kata Kepala Bidang Administrasi LSP Spa Nasional Naning Fatmandari di Semarang, Rabu.
Hal itu diungkapkannya di sela "Program Sertifikasi Kompetensi Terapis Spa" tingkat Jawa Tengah yang diprakarsai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan LSP Spa Nasional, di Mizu Salon and Spa Semarang.
Naning mengakui bahwa sampai saat ini banyak kalangan yang masih menganggap bahwa terapis spa tak perlu disertifikasi, sebab tanpa mengantongi sertifikat profesi pun tetap banyak terapis spa yang bisa bekerja.
Akan tetapi, kata dia, perlu diingat bahwa sertifikasi profesi, termasuk untuk terapis spa sudah dipersyaratkan di banyak negara, dan saat ini tidak sedikit turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
"Biasanya, turis-turis asing yang ingin menikmati layanan spa mencari tempat yang terapisnya sudah bersertifikat. Kalau terapisnya belum bersertifikat mereka enggan sehingga sertifikasi ini juga penting," katanya.
Selain itu, kata dia, sertifikat profesi terapis spa itu juga bermanfaat untuk mencari kerja di luar negeri karena suda banyak negara yang mensyaratkan tenaga kerja, termasuk terapis spa mengantongi sertifikasi.