"Sepanjang 2005 hingga 2011, terdapat 112 rekomendasi BPK yang belum dilaksanakan dan masih menjadi tunggakan pemerintah provinsi," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah Maya Dina di Semarang, Kamis.
Tingginya tunggakan atas tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, menurut dia, merupakan bentuk ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap badan pemeriksa tersebut.
Ia menuturkan, meski pemerintah provinsi telah memperoleh predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, bukan berarti pengelolaan keuangan telah bebas dari kecurangan dan korupsi.
Ia menyayangkan tingginya tunggakan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
"Ini menunjukkan pemerintah provinsi justru tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi pemeritah kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, organisasi ini juga menyoroti tentang tingginya kerugian negara akibat ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap aturan perundang-undangan.
Buruknya pengelolaan keuangan, lanjut Maya, juga mengakibatkan pemborosan uang negara.
Ia meminta, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat edaran ke seluruh pemerintah kabupaten/kota tentang instruksi pelaksanaan rekomendasi BPK serta membuka fungsi pengawasan publik.