Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah ini menjadi upaya mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Integrasi aplikasi ini juga menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.

Melalui aplikasi ini, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan kolaborasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.

"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful.

Saiful menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.

Kondisi tersebut menunjukkan upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana mengapresiasi adanya integrasi layanan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, di perjalanan berangkat/pulang kerja. Dengan adanya penguatan sinergi tersebut, peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," pungkasnya.