Bantahan itu disampaikan melalui ketua tim kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, usai menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin.

"Umar Patek ke Pakistan hanya untuk hijrah, tidak untuk bertemu dengan Osama bin Laden," ujar Asludin.

Asludin mengatakan bahwa selama mendampingi terdakwa Umar Patek, pihaknya tidak pernah mendengar pengakuan kliennya tentang rencana untuk bertemu dengan Osama bin Laden di Pakistan.

Salah satu gembong teroris yang menjadi buronan internasional ini, ditangkap di Abbotabad, Pakistan, pada awal 2011, oleh pihak keamanan negara tersebut. Umar Patek ditangkap beberapa bulan sebelum tentara A.S. membunuh Osama bin Laden di Pakistan.

Patek yang menjadi tersangka kasus bom Bali 2002, sempat mengatakan kepada kepolisian Indonesia pada September bahwa saat tertangkap oleh polisi Pakistan, dirinya sedang berusaha kembali ke Afghanistan.