Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih berupaya melengkapi alat bukti sebelum melakukan penetapan tersangka dugaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kudus.
"Terkait dengan uji laboratorium sampel DNA (deoxyribonucleic acid) atau asam deoksiribonukleat para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe itu, juga sudah ada hasilnya," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin di Kudus, Senin.
Dalam waktu dekat, kata Kasatreskrim berharap kasus tersebut bisa tuntas dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan.
Polres Kudus dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri, Sahlan (69) dan Runtanah (57), yang ditemukan meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2024 di rumahnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan pengujian sampel DNA para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe itu.
Hasil uji laboratorium forensik DNA, baik korban maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus meninggalnya, pasangan suami istri tersebut masih dinanti.
Disebutkan jumlah saksi yang dimintai keterangan diperkirakan 20 saksi.
Pasangan suami istri yang meninggal dunia itu sempat menggegerkan warga sekitar. Hal ini mengingat kedua korban tidak memiliki riwayat penyakit yang membahayakan.
Kedua korban meninggal di tempat berbeda. Sahlan ditemukan di ruang tengah, sedangkan Runtanah di dalam kamar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian, kemudian memasang garis polisi, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi tunggu gelar perkara guna tetapkan tersangka pembunuhan pasutri