Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan alokasi elpiji ukuran 3 kilogram untuk kebutuhan selama 2025 sebanyak 33.482,9 metrik ton atau naik 10 persen dibanding kebutuhan tahun 2024.

"Usulan kenaikan 10 persen tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad di Kudus, Selasa.

Di antaranya, kata dia, mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kepala keluarga baru, peningkatan penggunaan elpiji 3 kg untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), makanan olahan dan kegiatan pedagang kaki lima sektor kuliner.

Untuk tahun 2024, kata Minan, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi elpiji bersubsidi sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung ukuran 3 kilogram.

Ia mengakui alokasi yang diterima tahun ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kudus, termasuk untuk memenuhi selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2025.

"Pengalaman sebelumnya, menyambut Natal dan tahun baru biasanya terjadi kenaikan kebutuhan, namun sepanjang belum ada lonjakan permintaan belum mengajukan tambahan alokasi elpiji fakultatif," ujarnya.

Berdasarkan rata-rata penyaluran per bulan sebesar 833.333 tabung, maka alokasi yang masih tersisa bulan ini juga masih cukup. Sedangkan penyaluran elpiji hingga bulan November 2024 baru mencapai 9,07 juta tabung, sehingga sisa alokasi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jika di lapangan terjadi lonjakan permintaan dan membutuhkan tambahan, kami masih bisa mengusulkan tambahan alokasi," ujarnya.

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, kata dia, pangkalan elpiji ukuran 3 kg juga masih tetap buka, sedangkan suplai tetap diupayakan untuk dipenuhi dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing agen penyalur elpiji bersubsidi.

Ia mengingatkan pangkalan agar menjual elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Pengawasan tetap dilakukan dan karena sebelumnya pangkalan yang nakal menjual di atas HET dikenakan sanksi tegas dari agen.

 

 


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024