Temanggung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR-RI Sofwan Dedy Ardyanto memperingatkan secara tegas agar seluruh ASN, pejabat daerah, hingga aparat Penegak Hukum (APH) menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sofyan di Temanggung, Minggu, menyampaikan dalam beberapa waktu terakhir memperoleh banyak laporan pelanggaran terkait ketidaknetralan oknum-oknum tersebut, terutama di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Ia menyampaikan pelanggaran atas prinsip netralitas itu sendiri dilakukan oknum pejabat daerah mulai dari kepala desa, pejabat ASN, dan oknum pejabat Polri secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM, guna keperluan mendukung salah satu pasangan calon tingkat kabupaten maupun gubernur.
"Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif," katanya.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.
Oleh karenanya, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum. Tujuannya adalah terus menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.
“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah kita rawat. Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI ingatkan netralitas ASN dan APH dalam Pilkada 2024
Sofyan di Temanggung, Minggu, menyampaikan dalam beberapa waktu terakhir memperoleh banyak laporan pelanggaran terkait ketidaknetralan oknum-oknum tersebut, terutama di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Ia menyampaikan pelanggaran atas prinsip netralitas itu sendiri dilakukan oknum pejabat daerah mulai dari kepala desa, pejabat ASN, dan oknum pejabat Polri secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM, guna keperluan mendukung salah satu pasangan calon tingkat kabupaten maupun gubernur.
"Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif," katanya.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.
Oleh karenanya, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum. Tujuannya adalah terus menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.
“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah kita rawat. Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI ingatkan netralitas ASN dan APH dalam Pilkada 2024