Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak pekerja yang telah menjadi peserta untuk memanfaatkan kemudahan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Oleh karena itu, kami melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan peserta untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi JMO serta menjelaskan cara aktivasinya kepada para pekerja, salah satunya di PT Boyang Industrial, Purbalingga, pada Kamis (21/11)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
 

Ia mengakui saat ini masih banyak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memanfaatkan kemudahan layanan JMO, karena belum tahu cara mengaktifkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya selalu siap mensosialisasikan dan mengedukasi penggunaan aplikasi JMO kepada para pekerja di perusahaan masing-masing.

"Apalagi, bagi yang belum familier dengan aplikasi JMO, pasti kebingungan dan butuh adanya pengarahan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini sudah banyak fitur di aplikasi JMO, sehingga pengguna bisa mengetahui dan melakukan apa saja terkait dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), investasi, dana siaga, promo belanja, hingga pengajuan perumahan pekerja.

Dengan demikian, kata dia, aplikasi JMO tidak hanya dibuka satu tahun sekali untuk mengecek saldo, melainkan dapat digunakan sehari-hari.

"Kami juga berupaya melakukan penyebaran pesan melalui WhatsApp ke nomor peserta terkait manfaat dari aplikasi JMO sebagai aplikasi serbaguna. Di antaranya, pemutakhiran saldo JHT setiap saat, bisa klaim JHT, dan mendaftarkan tetangga sebagai peserta bukan penerima upah," kata Antony.
 

Dalam kesempatan terpisah, salah seorang pekerja, Heni mengaku senang, karena telah mendapat edukasi dan dibantu dalam aktivasi aplikasi JMO.

"Teman-teman saya juga senang, karena sudah bisa menggunakan aplikasi JMO tanpa harus datang dan bertanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024