Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan menangkap satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online situs W88.

“(Penangkapan, red.) satu DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis.

Akan tetapi, Brigjen Pol. Himawan tidak memaparkan lebih lanjut mengenai detail tersangka tersebut dan hanya membenarkan bahwa DPO yang ditangkap terkait dengan situs judi online W88.

Dari informasi yang dihimpun, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menjemput satu DPO kasus judi online situs W88 dari Filipina.

Penjemputan akan dilaksanakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.

Diketahui, pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan, tiga situs judi yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.

Kegiatan perjudian di situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan deposit, maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri.

“Kami mendapatkan bukti pengiriman dari ekspedisi alat-alat pembayaran yang digunakan di negara lain yang diakses negara lain tapi itu bisa digunakan untuk transfer ke beberapa aset digital yang digunakan,” katanya.

Kemudian, dari negara luar dikirim ke exchanger (penukaran) dan lalu dikirim lagi ke money changer di Batam.

“Money changer yang digunakan untuk menukarkan dari rupiah ditukarkan kepada aset digital tersebut di crypto currency sehingga ini memudahkan untuk pengiriman dari Indonesia ke negara lain,” terangnya.

Selanjutnya, aset digital tersebut dikirimkan kembali ke exchanger yang berada di luar negeri dan aset digital tersebut digunakan atau dicairkan para tersangka di negara luar.


Baca juga: Kemenkumham Jateng cegah judol, sosialisasi hukum di kadarkum Wonosobo


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024