Purwokerto (ANTARA) - Tim gabungan dari berbagai instansi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menurunkan alat peraga kampanye pilkada yang melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat terlarang.
"Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan matang, baik dengan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka penertiban APK (alat peraga kampanye) yang melanggar larangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada KPU yang ditindaklanjuti dengan pematangan data oleh penyelenggara pemilu itu.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban secara bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
Sesuai dengan peraturan KPU, lanjut dia, sektor yang menjadi penggerak dalam penertiban APK adalah KPU, sedangkan Satpol PP membantu sepenuhnya keputusan yang direkomendasikan Bawaslu.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penertiban, KPU dan Bawaslu menunjukkan mana saja APK yang melanggar. Setelah itu, Satpol PP yang melaksanakan penertiban tersebut dengan dibantu oleh teman-teman KPU dan Bawaslu yang ada di wilayah, baik PPK, Panwaslucam, dan semuanya ke bawah," katanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga didampingi personel dari Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.
Mengenai jumlah APK yang melanggar peraturan, dia mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi Bawaslu Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 4.447 APK, terdiri atas 1.903 APK Pilkada Banyumas dan 2.544 APK Pilkada Jawa Tengah.
Ribuan APK tersebut dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti Alun-Alun Purwokerto, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, jembatan, dan wilayah perkantoran.
Disinggung mengenai alat peraga yang berisi ajakan untuk memilih kolom atau kotak kosong pada Pilkada Banyumas 2024, dia mengakui hal itu merupakan salah satu materi rapat yang membutuhkan kajian.
"Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu maka untuk kolom atau kotak kosong yang memasang APK, terutama yang melanggar akan kami tertibkan. Kemudian APK-APK yang tidak memenuhi Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame di mana di dalamnya semua reklame harus sesuai dengan mekanisme atau tata cara pemasangannya, termasuk perizinan," katanya.
Dengan demikian, APK yang tidak berizin juga akan ditertibkan atau diturunkan, termasuk yang kolom kosong atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas yang disepakati oleh KPU Kabupaten Banyumas serta atas seizin Pemerintah Kabupaten Banyumas karena terdapat pelanggaran terhadap perda.
Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga harus sesuai dengan peraturan perundangan.
"Dalam hal ini peraturan perundangan terkait dengan reklame, adanya pada Perda Nomor 16 Tahun 2020 yang menegaskan penyelenggaraan reklame harus berizin. Berdasarkan laporan dari teman-teman DPMPTSP yang kami undang, alat peraga kolom kosong tidak berizin," kata Sugeng.
Pilkada Banyumas 2024 hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendapatkan nomor urut 01, sedangkan nomor urut 02 berupa kolom kosong.
Baca juga: Jokowi menyapa warga Blora bersama Luthfi-Yasin
"Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan matang, baik dengan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka penertiban APK (alat peraga kampanye) yang melanggar larangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada KPU yang ditindaklanjuti dengan pematangan data oleh penyelenggara pemilu itu.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban secara bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu.
Sesuai dengan peraturan KPU, lanjut dia, sektor yang menjadi penggerak dalam penertiban APK adalah KPU, sedangkan Satpol PP membantu sepenuhnya keputusan yang direkomendasikan Bawaslu.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penertiban, KPU dan Bawaslu menunjukkan mana saja APK yang melanggar. Setelah itu, Satpol PP yang melaksanakan penertiban tersebut dengan dibantu oleh teman-teman KPU dan Bawaslu yang ada di wilayah, baik PPK, Panwaslucam, dan semuanya ke bawah," katanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga didampingi personel dari Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.
Mengenai jumlah APK yang melanggar peraturan, dia mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi Bawaslu Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 4.447 APK, terdiri atas 1.903 APK Pilkada Banyumas dan 2.544 APK Pilkada Jawa Tengah.
Ribuan APK tersebut dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti Alun-Alun Purwokerto, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, jembatan, dan wilayah perkantoran.
Disinggung mengenai alat peraga yang berisi ajakan untuk memilih kolom atau kotak kosong pada Pilkada Banyumas 2024, dia mengakui hal itu merupakan salah satu materi rapat yang membutuhkan kajian.
"Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu maka untuk kolom atau kotak kosong yang memasang APK, terutama yang melanggar akan kami tertibkan. Kemudian APK-APK yang tidak memenuhi Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame di mana di dalamnya semua reklame harus sesuai dengan mekanisme atau tata cara pemasangannya, termasuk perizinan," katanya.
Dengan demikian, APK yang tidak berizin juga akan ditertibkan atau diturunkan, termasuk yang kolom kosong atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas yang disepakati oleh KPU Kabupaten Banyumas serta atas seizin Pemerintah Kabupaten Banyumas karena terdapat pelanggaran terhadap perda.
Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga harus sesuai dengan peraturan perundangan.
"Dalam hal ini peraturan perundangan terkait dengan reklame, adanya pada Perda Nomor 16 Tahun 2020 yang menegaskan penyelenggaraan reklame harus berizin. Berdasarkan laporan dari teman-teman DPMPTSP yang kami undang, alat peraga kolom kosong tidak berizin," kata Sugeng.
Pilkada Banyumas 2024 hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendapatkan nomor urut 01, sedangkan nomor urut 02 berupa kolom kosong.
Baca juga: Jokowi menyapa warga Blora bersama Luthfi-Yasin