Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan apresiasi PT Bhimasena Power Indonesia selaku pemilik pembangkit listrik tenaga uap Batang atas kepatuhan dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) 2024.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Margo Santosa di Batang, Kamis, mengatakan bahwa perusahaan wajib dan harus taat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
"Oleh karena itu, kami sampaikan apresiasi pada perusahaan yang taat pada kewajiban yang ada, khususnya kewajiban LKPM yang disampaikan triwulanan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memberikan pendampingan pada para pelaku usaha yang mengalami kendala saat pelaporan kegiatan penanaman modal.
"Tentunya apabila ada keterlambatan pelaporan maka akan mempengaruhi perekonomian daerah," katanya.
Menurut dia, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari pemerintah kepada pelaku usaha yang telah memberikan kepatuhan dalam menyampaikan LKPM serta memberikan kontribusi yang besar dalam realisasi investasi.
"Capaian investasi Kabupaten Batang pada 2024 baru mencapai Rp4,8 triliun dari target Rp9 triliun," katanya.
General Manager Stakeholder Relation Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro mengatakan pihaknya berterima kasih pada pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian pada perusahaan.
Dengan adanya apresiasi ini, kata dia, perusahaan akan terus mempertahankan kepatuhan terhadap pelaporan laporan kegiatan penanaman modal serta berkolaborasi dengan pemerintah.
"Tentunya dengan kolaborasi yang baik ini akan bisa tercapai target investasi yang diharapkan Pemkab dan kami senantiasa berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan lingkungan yang lebih baik," katanya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Margo Santosa di Batang, Kamis, mengatakan bahwa perusahaan wajib dan harus taat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
"Oleh karena itu, kami sampaikan apresiasi pada perusahaan yang taat pada kewajiban yang ada, khususnya kewajiban LKPM yang disampaikan triwulanan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memberikan pendampingan pada para pelaku usaha yang mengalami kendala saat pelaporan kegiatan penanaman modal.
"Tentunya apabila ada keterlambatan pelaporan maka akan mempengaruhi perekonomian daerah," katanya.
Menurut dia, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari pemerintah kepada pelaku usaha yang telah memberikan kepatuhan dalam menyampaikan LKPM serta memberikan kontribusi yang besar dalam realisasi investasi.
"Capaian investasi Kabupaten Batang pada 2024 baru mencapai Rp4,8 triliun dari target Rp9 triliun," katanya.
General Manager Stakeholder Relation Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro mengatakan pihaknya berterima kasih pada pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian pada perusahaan.
Dengan adanya apresiasi ini, kata dia, perusahaan akan terus mempertahankan kepatuhan terhadap pelaporan laporan kegiatan penanaman modal serta berkolaborasi dengan pemerintah.
"Tentunya dengan kolaborasi yang baik ini akan bisa tercapai target investasi yang diharapkan Pemkab dan kami senantiasa berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan lingkungan yang lebih baik," katanya.