Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus menerapkan struktur skala upah berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.
"Untuk perusahaan besar, skala upah yang diberlakukan memang cukup besar nilainya dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sedangkan perusahaan skala kecil hasil laporan yang kami terima memang tidak besar yang diberikan kepada pekerjanya," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis.
Meskipun demikian, kata dia, skala upah yang diberlakukan semuanya di atas ketentuan UMK 2024 sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Sementara UMK 2024, imbuh dia, merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Ia mengungkapkan perusahaan yang menerapkan skala upah menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja, karena perusahaan yang menjadi pemantauan merupakan perusahaan memiliki kewajiban melaporkan terkait pelaksanaan UMK 2024.
"Pemkab Kudus juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Kudus untuk meminta perusahaan menyusun skala upah berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan," ujarnya.
Besaran skala upahnya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Terkait dengan pembahasan UMK 2025, kata dia, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun pemerintah pusat.
Baca juga: DPRD Kota Semarang siap dukung buruh perjuangkan kesejahteraan
"Untuk perusahaan besar, skala upah yang diberlakukan memang cukup besar nilainya dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sedangkan perusahaan skala kecil hasil laporan yang kami terima memang tidak besar yang diberikan kepada pekerjanya," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis.
Meskipun demikian, kata dia, skala upah yang diberlakukan semuanya di atas ketentuan UMK 2024 sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Sementara UMK 2024, imbuh dia, merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Ia mengungkapkan perusahaan yang menerapkan skala upah menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja, karena perusahaan yang menjadi pemantauan merupakan perusahaan memiliki kewajiban melaporkan terkait pelaksanaan UMK 2024.
"Pemkab Kudus juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Kudus untuk meminta perusahaan menyusun skala upah berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan," ujarnya.
Besaran skala upahnya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Terkait dengan pembahasan UMK 2025, kata dia, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun pemerintah pusat.
Baca juga: DPRD Kota Semarang siap dukung buruh perjuangkan kesejahteraan