Demak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk tidak pose jari demi menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

"ASN memang memiliki hak memilih, tetapi pilihannya tidak perlu dipertontonkan, cukup salurkan saat pencoblosan nanti di tempat pemungutan suara (tps)," ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Demak, Jumat.

Terkadang, kata dia, tanpa diduga dan sengaja, foto dengan pose jari bisa diartikan berbeda oleh orang lain, terlebih dalam momen pilkada seperti sekarang ini.

Menurut dia netralitas ASN, TNI, Polri, merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional, terutama dalam proses pemilihan umum. Tanpa netralitas demokrasi bisa terganggu, konflik bisa muncul dan persatuan bangsa bisa terancam.

"ASN harus menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa tekanan politik," ujarnya.

Netralitas ASN juga sudah diatur dalam UU nomor 20/2023 pada pasal 2 (1), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1.

Sementara netralitas TNI/Polri diatur dalam UU nomor 34/2004 pasal 39 dan UU nomor 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Menurut dia ada dua indikator netralitas ASN, TNI, Polri. Di antaranya tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye, baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut masing-masing lembaga.

Indikator kedua, yakni tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon.

"Dengan menjaga netralitas, maka ASN, TNI, dan Polri juga menjaga kepercayaan publik, mencegah konflik sosial, dan memastikan pilkada berjalan dengan adil," ujarnya.

Ia berharap peserta yang hadir bisa menginformasikan kepada ASN lainnya, agar berhati-hati dalam berfoto dengan pose jari karena bisa diasumsikan mendukung salah satu pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha mengajak para ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan pasangan calon tertentu.

"ASN hadir dalam kampanye terbuka paslon tertentu memang boleh untuk mengetahui visi dan misi yang ditawarkan, namun untuk menghindari persepsi yang berbeda lebih baik tidak hadir karena bisa mencari visi dan misi paslon melalui media sosial atau media lainnya," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Demak latih modin cara pemulasaraan jenazah penderita HIV/AIDS

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024