Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris sebagai bagian dari bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan kematian secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arya Nugrahadi bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko, di sela acara Rapat Koordinasi Fungsional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Oktober 2024.

Dua ahli waris yang menerima santunan kematian tersebut yakni Musiyati, istri dari alm Minsahari (peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang meninggal pada 23 September 2024 . Santunan yang diterima sebesar Rp42 juta (Jaminan Kematian atau JKM).

Ahli waris berikutnya yakni Sumaryati yang merupakan ilmu dari alhm Maya Rita Lestari (peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang meninggal pada 8 Maret 2024). Besaran santunan yang diterima Jaminan Kematian Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp721.490, dan Jaminan Pensiun sekaligus Rp378.160.

"Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya," kata Arya Nugrahadi.

Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko juga berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi masyarakat pekerja yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Iko.

Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024