Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dan sosialisasi sampai tingkat RT/RW dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu? Maka, butuh identifikasi di tengah masyarakat, dan harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi," kata Sumarno di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri di Kantor Gubernur Jateng, Semarang.
Sekda memandang perlu sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dengan harapan mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.
Untuk meningkatkan sosialisasi sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW, menurut dia, tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Provinsi mengoordinasi kabupaten/kota, kemudian berlanjut ke camat, desa, sampai RT/RW. Informasi paling efektif, ya sampai RT/RW," katanya.
Selain itu, Sumarno juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri harus memiliki jaminan di bank.
Jaminan tersebut, kata dia, perlu untuk menyelesaikan seandainya terjadi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Ia lantas mencontohkan 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Terkait dengan pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jateng telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pergub Jateng tersebut memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban TPPO.
"Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah," katanya.
Baca juga: Prakiraan cuaca Semarang hari ini
"Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen-agen yang tidak resmi. Kenapa bisa seperti itu? Maka, butuh identifikasi di tengah masyarakat, dan harus mencarikan solusinya, yakni dengan aktif sosialisasi," kata Sumarno di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri di Kantor Gubernur Jateng, Semarang.
Sekda memandang perlu sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dengan harapan mereka bisa pergi melalui agen-agen penempatan resmi.
Untuk meningkatkan sosialisasi sampai tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW, menurut dia, tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Provinsi mengoordinasi kabupaten/kota, kemudian berlanjut ke camat, desa, sampai RT/RW. Informasi paling efektif, ya sampai RT/RW," katanya.
Selain itu, Sumarno juga mendorong kepada seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan perkapalan luar negeri harus memiliki jaminan di bank.
Jaminan tersebut, kata dia, perlu untuk menyelesaikan seandainya terjadi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Ia lantas mencontohkan 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Terkait dengan pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jateng telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pergub Jateng tersebut memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban TPPO.
"Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah," katanya.
Baca juga: Prakiraan cuaca Semarang hari ini