Magelang (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial RSN (24) asal Kota Magelang ditahan oleh pihak Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro di Magelang, Rabu, menyampaikan penangkapan terhadap RSN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota.

RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Dhanang menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

"Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

"Setidaknya kita dapat mencegah peredaran sabu, dan kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," kayanya.

Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas.

Baca juga: Kurir asal Pontianak ditangkap Polda Jateng, bawa 12 kilogram sabu

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024