Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan tata cara pindah memilih para karyawan perusahaan, lembaga, maupun pelajar untuk mengajukan pindah memilih saat Pilkada 2024.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga yang hendak mengurus pindah memilih mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Senin.

Dikatakan bahwa sosialisasi akan digelar ke sejumlah instansi yang berpotensi ada warga yang dimungkinkan pada hari-H pencoblosan menjalani tugas di luar daerah atau ada tugas mendadak di luar wilayah tempatnya didaftar sebagai pemilih.

Pindah memilih akan dilayani di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga Kantor KPU Kabupaten Jepara.

"Kami juga akan memfasilitasi warga yang hendak memilih sehingga saat pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Muhammadun mengajak warga Jepara untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih dan terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) berapa.

"Pengecekan bisa secara daring, melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar di DPT, dapat menyampaikannya ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Jepara," ujarnya.

KPU Jepara juga sudah menginstruksikan jajarannya hingga tingkat PPS untuk menempel DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 919.276 pemilih, terdiri atas 459.406 perempuan dan 459.406 laki-laki.

Jumlah DPT sebanyak itu tersebar di 1.743 TPS yang tersebar di 195 desa/kelurahan di 16 kecamatan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024