Semarang (ANTARA) - Rumah Sakit (RS) Samsoe Hidajat memberikan perlindungan kepada 100 pekerja informal di sekitar wilayah Semarang Barat dengan memberikan iuran gratis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility.
"CSR rutin kami berikan. Kali ini ada 100 pekerja yang ikut program dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Retnoningsih, selaku Direktur Utama RS Samsoe Hidajat usai memberikan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada salah satu pekerja informal di RS Samsoe Hidajat, Kamis (26/9/2024)
Retnoningsih mengatakan keberadaan masyarakat sekitar RS di wilayah Semarang Barat menjadi bagian keluarga dari pihaknya sekaligus merupakan tulang punggung ekonomi, tetapi mereka sering terabaikan dalam hal perlindungan sosial.
"Ini sesuai dengan cita cita pendiri kami bahwa masyarakat sekitar rumah sakit seperti keluarga kami dan keberadaan kami itu bermanfaat untuk warga," katanya.
Kolaborasi RS Samsoe Hidajat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan komitmen itu, mendapatkan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Dini Mulyani yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti, memberikan respons positif atas bantuan yang diberikan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal.
”Kami sangat mengapresiasi atas kepedulian RS Samsoe Hidajat dalam membantu merealisasikan program Sertakan bagi para pekerja,” katanya.
Dini menjelaskan Program Sertakan ini iurannya Rp16.800 per bulannya dan mendapatkan dua jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh.
"Jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta. Ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," katanya.
Dengan adanya bantuan tersebut, katanya, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility.
"CSR rutin kami berikan. Kali ini ada 100 pekerja yang ikut program dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Retnoningsih, selaku Direktur Utama RS Samsoe Hidajat usai memberikan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada salah satu pekerja informal di RS Samsoe Hidajat, Kamis (26/9/2024)
Retnoningsih mengatakan keberadaan masyarakat sekitar RS di wilayah Semarang Barat menjadi bagian keluarga dari pihaknya sekaligus merupakan tulang punggung ekonomi, tetapi mereka sering terabaikan dalam hal perlindungan sosial.
"Ini sesuai dengan cita cita pendiri kami bahwa masyarakat sekitar rumah sakit seperti keluarga kami dan keberadaan kami itu bermanfaat untuk warga," katanya.
Kolaborasi RS Samsoe Hidajat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan komitmen itu, mendapatkan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Dini Mulyani yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti, memberikan respons positif atas bantuan yang diberikan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal.
”Kami sangat mengapresiasi atas kepedulian RS Samsoe Hidajat dalam membantu merealisasikan program Sertakan bagi para pekerja,” katanya.
Dini menjelaskan Program Sertakan ini iurannya Rp16.800 per bulannya dan mendapatkan dua jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh.
"Jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta. Ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," katanya.
Dengan adanya bantuan tersebut, katanya, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan.