Semarang (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri  kembali memaparkan capaian kinerja untuk triwulan II setelah 6 bulan menjabat sebagai Kepala Daerah Kota Tegal.

Laporan tersebut disampaikan di hadapan Tim Panelis Penilai Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Pertemuan Utama, Lantai 8, Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Dadang melaksanakan evaluasi kinerja untuk triwulan pertama pada Jumat (12/7/2024) lalu sejak dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Tegal pada 25 Maret 2024.

Evaluasi kinerja ini berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22   Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap 3 bulan sekali atau per triwulan. Dadang Somantri telah memasuki masa 3 bulan kedua kepemimpinannya di Kota Tegal .

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri di evaluasi triwulan II ini hanya  memaparkan lima dari sepuluh indikator prioritas Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

Kelima indikator yang dipaparkan oleh Pj. Wali Kota Tegal yaitu mengenai inflasi, stunting, pengangguran, iemiskinan ekstrem  dan penyerapan anggaran.

Sebelumnya pada evaluasi triwulan I, Dadang memaparkan 10 indikator dari 106 indikator capaian kinerja yang menjadi penilaian, yakni terkait inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, jemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.

Sebelumnya, pada evaluasi triwulan II ini, tim evaluator dalam suratnya meminta Penjabat Wali Kota Tegal pada triwulan II ini mengirimkan data 10 indikator prioritas dari 111 indikator capaian kinerja yang menjadi penilaian.

Pj. Wali Kota hadir bersama Sekretaris Daerah, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten III Sekda, Inspektur Kota Tegal serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam paparannya yang disampaikan Pj. Wali Kota, Inflasi di Kota Tegal pada bulan Agustus 2024 secara year on year (yoy) sebesar 2,13 persen. Mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya 2,16 persen dan bulan Agustus 2023 yang sebesar 3,76 persen.

Untuk prevalensi stunting berdasarkan hasil penimbangan pada bulan Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar 8,96 persen atau 981 anak dari jumlah sasaran 10.952 anak dan jumlah balita yang diukur 10.929 anak.

Sementara itu, data penduduk menganggur di Kota Tegal mengalami penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 jumlah penduduk yang menganggur sebanyak 8.805 jiwa, terdapat penurunan dari tahun 2022 sebanyak 8.934 jiwa atau turun sekitar 1,44 persen. Sedangkan untuk jumlah pencari kerja (pencaker) sampai dengan Agustus 2024, sebanyak 1.399 orang dan 450 pencaker sudah ditempatkan untuk bekerja.

Kemudian persentase penduduk miskin pada bulan  Maret 2024 sebesar 7,64 persen, turun 0,04 persen dibandingkan periode tahun 2023.

Selanjutnya realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp654.944.798.632 dari pagu anggaran Rp1.143.931.549.168 atau sebesar 57,25 persen.

Usai evaluasi kinerja, Dadang menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu penyempurnaan, karena seluruh arahan-arahan pada saat asistensi sudah dilaksanakan sehingga catatan tadi hanya untuk penyempurnaan-penyempurnaan kecil.

"Namun demikian nanti akan ada resensi atau evaluasi tertulis yang akan disampaikan ke kita yang akan kita tindak lanjuti," ungkap Dadang.

Dikatakan Dadang, saat mengikuti evaluasi kinerja ada penekanan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Misalnya untuk netralitas ASN di setiap kesempatan sudah saya sampaikan dan pada kesempatan ini juga kawan-kawan dari ASN harus betul-betul menjaga integritas menjaga netralitas karena ini sangat berpengaruh terhadap kondisi demokrasi. Ke depan kita jaga demokrasi yang berkualitas," ujarnya.

Terkait dengan pembangunan, arahan dari tim evaluator agar dilakukan penyempurnaan atau penajaman dari rincian suatu kegiatan. Menanggapi hal tersebut Dadang akan menindaklanjuti pada saat evaluasi kinerja triwulan III karena menurutnya dapat dilakukan, sebab sudah ada datanya.

Dadang juga meminta kepada para OPD setelah ada catatan tertulis dari tim evaluator agar segera menindaklanjuti. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024