Semarang (ANTARA) - Kejaksaan menangkap terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, Gaguk Sulistyo, yang merupakan buron perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Rabu, mengatakan terpidana Gaguk Sulistyo ditangkap di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 24 September 2024.
Ia menjelaskan eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Menurut ia, terpidana Gaguk Sulistyo tidak ditahan selama persidangan di PN Kota Semarang pada tahun 2011.
Putusan kasasi MK pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Setelah putusan kasasi, terpidana Gaguk Sulistyo tidak proaktif saat dipanggil untuk dieksekusi
Saat ditangkap, kata Candra, terpidana Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta untuk menjalani hukuman.
Terpidana Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Rabu, mengatakan terpidana Gaguk Sulistyo ditangkap di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 24 September 2024.
Ia menjelaskan eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Menurut ia, terpidana Gaguk Sulistyo tidak ditahan selama persidangan di PN Kota Semarang pada tahun 2011.
Putusan kasasi MK pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Setelah putusan kasasi, terpidana Gaguk Sulistyo tidak proaktif saat dipanggil untuk dieksekusi
Saat ditangkap, kata Candra, terpidana Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta untuk menjalani hukuman.
Terpidana Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.