Solo (ANTARA) - Inspektorat Kota Surakarta, Jawa Tengah, memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menurunkan delapan tim pengawas.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tim tersebut akan memantau aktivitas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik di lapangan maupun aktivitas mereka di media sosial.
Untuk pemantauan ini, kata dia, juga akan aktif dilakukan selama masa kampanye, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Selain membuat delapan tim untuk melakukan pemantauan, kami juga mengoptimalkan peran masyarakat untuk melapor," katanya.
Ditegaskan pula bahwa ASN dilarang untuk gunakan atribut pasangan calon, termasuk atribut dan fasilitas negara tertentu saat datang ke kegiatan kampanye.
Selain itu, kata Arif, larangan ASN untuk menyukai atau menunjukkan gestur dan berkomentar di media sosial soal pasangan calon tertentu.
Terkait dengan sanksi untuk ASN yang terbukti melanggar, kata dia, akan dilihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Arif, bagaimanapun juga ASN tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait pilkada.
Soal kejadian pada pemilihan umum maupun pilkada sebelumnya, dia mengaku belum pernah ada kejadian pelanggaran yang melibatkan ASN.
"ASN kami sudah dewasa semua. Hingga saat ini tidak ada laporan," katanya.
Terkait dengan netralitas ASN, pihaknya akan melakukan pemetaan dan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan netralitas ASN selama Pilkada 2024.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tim tersebut akan memantau aktivitas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik di lapangan maupun aktivitas mereka di media sosial.
Untuk pemantauan ini, kata dia, juga akan aktif dilakukan selama masa kampanye, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Selain membuat delapan tim untuk melakukan pemantauan, kami juga mengoptimalkan peran masyarakat untuk melapor," katanya.
Ditegaskan pula bahwa ASN dilarang untuk gunakan atribut pasangan calon, termasuk atribut dan fasilitas negara tertentu saat datang ke kegiatan kampanye.
Selain itu, kata Arif, larangan ASN untuk menyukai atau menunjukkan gestur dan berkomentar di media sosial soal pasangan calon tertentu.
Terkait dengan sanksi untuk ASN yang terbukti melanggar, kata dia, akan dilihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Arif, bagaimanapun juga ASN tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait pilkada.
Soal kejadian pada pemilihan umum maupun pilkada sebelumnya, dia mengaku belum pernah ada kejadian pelanggaran yang melibatkan ASN.
"ASN kami sudah dewasa semua. Hingga saat ini tidak ada laporan," katanya.
Terkait dengan netralitas ASN, pihaknya akan melakukan pemetaan dan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan netralitas ASN selama Pilkada 2024.