Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar setelah memasuki masa kampanye.
"Tentunya, kita ketahui tentang pemasangan alat peraga kampanye, kemarin masa sosialisasi 'kan belum ada keterikatan secara regulasi," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
Namun, diingatkannya pula bahwa mulai 25 September 2024 sudah dimulai masa kampanye sehingga APK yang terpasang sudah terikat secara aturan untuk ditertibkan.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
"Problemnya soal APK ini penertibannya 'kan ada di satpol PP. Kami mengidentifikasi alat peraga yang melanggar, kemudian meneruskan ke KPU. KPU meneruskan ke satpol PP untuk dilakukan rapat koordinasi dan dilakukan penertiban," katanya.
Secara prinsip, kata dia, Bawaslu Kota Semarang siap melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban," kata Arief.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar deklarasi kampanye damai untuk pilkada yang dihadiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pendukungnya.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang hadir, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dengan nomor urut 1 yang didukung PDI Perjuangan.
Berikutnya pasangan calon dengan nomor urut 2 Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang didukung oleh sembilan partai politik.
Sembilan parpol itu, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem.
Deklarasi kampanye damai itu juga dihadiri ratusan simpatisan dari kedua pasangan calon yang membawa berbagai atribut bergambar pasangan yang didukung.
Bahkan, ada yang membawa mobil dilengkapi sound system berukuran besar yang memutar musik memekakkan telinga.
"Tentunya, kita ketahui tentang pemasangan alat peraga kampanye, kemarin masa sosialisasi 'kan belum ada keterikatan secara regulasi," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
Namun, diingatkannya pula bahwa mulai 25 September 2024 sudah dimulai masa kampanye sehingga APK yang terpasang sudah terikat secara aturan untuk ditertibkan.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
"Problemnya soal APK ini penertibannya 'kan ada di satpol PP. Kami mengidentifikasi alat peraga yang melanggar, kemudian meneruskan ke KPU. KPU meneruskan ke satpol PP untuk dilakukan rapat koordinasi dan dilakukan penertiban," katanya.
Secara prinsip, kata dia, Bawaslu Kota Semarang siap melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban," kata Arief.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar deklarasi kampanye damai untuk pilkada yang dihadiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pendukungnya.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang hadir, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dengan nomor urut 1 yang didukung PDI Perjuangan.
Berikutnya pasangan calon dengan nomor urut 2 Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang didukung oleh sembilan partai politik.
Sembilan parpol itu, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem.
Deklarasi kampanye damai itu juga dihadiri ratusan simpatisan dari kedua pasangan calon yang membawa berbagai atribut bergambar pasangan yang didukung.
Bahkan, ada yang membawa mobil dilengkapi sound system berukuran besar yang memutar musik memekakkan telinga.