Semarang (ANTARA) - Salah satu output yang ingin dicapai dari penyelenggaraan "Rapat Koordinasi Penguatan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris" yang berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali adalah lahirnya rekomendasi yang menjawab berbagai isu strategis terkait kenotariatan, Rabu (18/9).

Pada pelaksanaannya, seluruh peserta rakor dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang masing-masing mengantongi isu strategis tersendiri.

Kelompok Kerja V yang diketuai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengemban misi mencari solusi atas isu "Pengawasan Administratif Pelaksanaan Jabatan Notaris".

Selama 4 jam berdiskusi dengan seluruh anggota, Kelompok Kerja V merumuskan 4 rekomendasi atas 4 permasalahan yang telah diinventarisir.

Kakanwil Kemenkumham Jateng memaparkan hasil kerja kelompoknya di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan peserta lainnya.

Secara singkat, 4 rekomendasi yang sampaikan Tejo adalah perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Menurutnya, perubahan regulasi harus mampu menjadi media upaya paksa terhadap kewajiban notaris dalam menyampaikan laporan, sekaligus ada perubahan jangka waktu penyampaian laporan bulanan.

"Kedua, rekomendasinya adalah adanya perubahan Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016," papar Tejo.

"Secara spesifik, terkait mekanisme pelaporan pusat daftar wasiat ke MPD atas keterlambatan pelaporan laporan bulanan wasiat," tambahnya.

Rekomendasi ketiga yang disampaikan Kakanwil adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.

"Khususnya terkait mekanisme pemeriksaan notaris tanpa didampingi oleh advokat," jelas Tejo.

"Terakhir, upaya peningkatan kompetensi notaris. Salah satu langkah konkret nya adalah perpindahan notaris harus dengan syarat lulus Uji Kompetensi CAT," imbuhnya.

Kelompok Kerja lainnya dari Kelompok Kerja I hingga VI juga melakukan hal yang sama. Mereka juga mempresentasikan hasil diskusi dengan membawa isu strategis yang berbeda.

Misalnya, Kelompok Kerja II yang di dalamnya bergabung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, memaparkan rekomendasi atas isu Pentingnya Pengadaan Sarana dan Prasarana Untuk Optimalisasi Kinerja Majelis Pengawas Notaris serta mengenai "Pengelolaan Arsip dalam Era Digitalisasi”.

Dirjen AHU, memberikan respons positif atas seluruh rekomendasi yang disampaikan masing-masing Kelompok Kerja. 

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bukti bahwa kegiatan Rakor ini berhasil dan tepat sasaran. Cahyo juga menyatakan bahwa jajaran akan serius menindaklanjuti rekomendasi itu agar bisa dituangkan dalam bentuk kebijakan.

Turut mendampingi Kakanwil dan Kadiv Yankumham, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024