Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 620.026 orang masuk daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Rabu, mengatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) itu berdasarkan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan DPT pada Pilkada Jawa Tengah dan Pilkada Kabupaten Temanggung.

Jumlah pemilih dalam DPT tersebut mencakup 310.161 orang laki-laki dan 309.865 orang perempuan. Para pemilih itu tersebar pada 1.306 tempat pemungutan suara (TPS) di 289 desa/kelurahan dan 20 kecamatan.

"Penetapan DPT pada rapat pleno KPU Temanggung ini sudah sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024," katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada DPT pilkada jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih yang masuk DPT sebanyak 616.057 orang dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 619.518 orang.

KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 dapat meningkat menjadi 92 persen.

"Kami berharap dengan penataan data pemilih yang baik, warga akan lebih termotivasi untuk datang dan menggunakan hak suara mereka," katanya.

Setelah penetapan DPT, KPU Temanggung akan memulai melakukan sosialisasi dan mengumumkan secara luas kepada masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masyarakat Kabupaten Temanggung juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui platform cek DPT online. Bagi masyarakat yang belum terdaftar akan disediakan mekanisme pemilih khusus.

"Dengan upaya ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan dan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik," ujarnya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024