Boyolali (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali melakukan penggeledahan kamar hunian dan tes urine warga binaan pemasyarakatan di Rutan kelas II B kabupaten setempat, Rabu.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Boyolali Eko Bekti Susanto kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Boyolali di blok hunian warga binaan pemasyarakatan baik bagian pria maupun wanita di Rutan IIB Boyolali.

"Jumlah total ada 275 warga binaan di Rutan Boyolali, 10 di antaranya, wanita," kata Eko Bekti Susanto.

Dia mengatakan dalam kegiatan penggeledahan tersebut personel gabungan yang terbagi dalam beberapa tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari sela jendela, kamar mandi, bawah alas tidur warga binaan, dan sebagainya.

Menurut dia, setelah pemeriksaan menyeluruh ruangan, tidak ditemukan barang-barang terlarang termasuk narkoba. Tim gabungan setelah melakukan penggeledahan, juga mengecek urine 30 warga binaan secara acak. Hasil tes urine menunjukkan tidak ada yang reaktif atau positif menggunakan narkoba.

Dia mengatakan kegiatan tersebut berjalan aman, lancar, dan sebagai wujud komitmen menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Rutan Boyolali.

Kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga dapat tercipta situasi yang kondusif di dalam rutan.

Kegiatan penggeledahan dan cek urine warga binaan tersebut dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Eko Wibowo.

Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng Eko Wibowo mengatakan kegiatan tersebut melibatkan Satres Narkoba Polres Boyolali dan Urkes Dokkes Polres Boyolali.

Hal tersebut merupakan perintah dari Kepala Polda Jateng untuk melakukan giat razia terutama pencegahan dan pengendalian gelap narkotika dari dalam lapas atau rutan seperti di Rutan Boyolali.

Baca juga: KPU Boyolali tetapkan dua TPS khusus di rutan dan ponpes

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024