Semarang (ANTARA) - Anggaran Belanja Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.158.444.514.757. Hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum'at (13/9/2024).

Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan Raperda Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkot Tegal DPRD Kota Tegal tentang kebijakan umum APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. 

"Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Tahun Anggaran 2025, karena merupakan dasar penyusunan rancangan APBD," kata Pj. Wali Kota Tegal.

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan secara garis besar Raperda Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, untuk anggaran pendapatan direncanakan sebesar Rp1.147.882.929.757 dengan melihat keadaan belanja lebih besar dari pendapatan, maka tahun anggaran 2025 mengalami defisit anggaran sebesar Rp10.561.585.000.

Rincian rancangan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.147.882.929.757 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp434.672.391.000 ditambah dengan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp713.210.538.757.

Untuk rencana belanja daerah, secara umum anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.158.444.514.757 terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp1.111.651.733.209, belanja modal direncanakan sebesar Rp43.792.781.548, dan belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp3.000.000.000, untuk pembiayaan daerah, anggaran penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.561.585.000.

Sementara jika Raperda Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 diklasifikasikan menurut urusan Pemerintahan dapat digambarkan untuk: urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp726.674.613.116; urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp111.188.987.034.

Urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp19.847.907.981; unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp68.490.939.585; unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp.162.948.794.040; unsur pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp8.545.875.369; unsur kewilayahan sebesar Rp52.561.032.086; unsur pemerintahan umum sebesar Rp8.186.365.546.

Sedangkan dalam rangka keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, fungsi-fungsi yang akan dilaksanakan meliputi: fungsi pelayanan umum dengan rencana anggaran sebesar Rp951.700.076.706; fungsi ketertiban dan keamanan dengan rencana anggaran sebesar Rp1.633.983.454; fungsi ekonomi dengan rencana anggaran sebesar Rp32.459.457.339.

Kemudian fungsi perlindungan lingkungan hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp19.286.455.470; fungsi perumahan dan fasilitas umum dengan rencana anggaran sebesar Rp14.882.846.134; fungsi kesehatan dengan rencana anggaran sebesar Rp50.495.985.437; fungsi pariwisata dengan rencana anggaran sebesar Rp2.740.191.254; fungsi pendidikan dengan rencana anggaran sebesar Rp79.207.720.763; dan fungsi perlindungan sosial dengan rencana anggaran sebesar Rp6.037.798.200.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024