Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan 160 barang bukti tindak pidana narkoba dari kasus yang terjadi pada periode Januari-Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta DB Susanto di sela pemusnahan di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan biasanya sebelum dimusnahkan barang bukti dikumpulkan terlebih dahulu.

“Ini dari Januari, baru kami laksanakan sekarang,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari penanganan perkara yang sudah punya kekuatan tetap.

Secara keseluruhan, barang bukti perkara pidana umum yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari-Agustus sebanyak 166 perkara.

Selain 160 perkara dari UU Narkotika, juga ada tiga perkara dari UU Darurat/senjata tajam, dua perkara pasal 170 KUHP, dan satu perkara pasal 351 KUHP.

Untuk barang bukti narkotika dan zat adiktif lainnya yang dimusnahkan, salah satunya shabu-shabu kurang lebih 622,73 gram, 365 butir pil/ekstasi, 850 gram ganja kering, 646 gram tembakau sintetis, 30 unit timbangan digital, 19 buah alat bong, dan 84 gawai.

Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengapresiasi langkah dari Kejari Surakarta dan kepolisian yang melakukan gerak cepat untuk menangani berbagai kasus tindak pidana di Surakarta.

“Kami apresiasi Kajari menyampaikan kasus kekerasan maupun peredaran narkoba di Surakarta menurun drastis. Kami bersyukur karena kepolisian bergerak cepat, tidak terlalu lama masuk ke penyelidikan, penyidikan. Harapannya ketika ada kasus agar segera disidangkan dan barang bukti segera dimusnahkan,” katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024