Semarang (ANTARA) - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) membayarkan klaim sebesar Rp4,5 miliar bagi nasabah pengidap kanker di Semarang sebagai komitmennya untuk mendampingi nasabah melewati masa-masa sulit melalui pembayaran klaim.

Manajemen Generali Indonesia, diwakili oleh Windra Krismansyah selaku Head of Corporate Communications menyerahkan bingkisan sehat kepada nasabah Dian dan Fendry (suami),
didampingi financial planner Generali Indonesia Yosephine Soemarni dalam acara ramah tamah di Kantor Pemasaran AG-Semarang Platinum HQ, Sim Square, Semarang, Senin (9/9).

Dian selaku nasabah Generali berbagi pengalamannya bahwa sudah menjadi nasabah selama tujuh tahun dan saat ini masih menjalani kemoterapi di sebuah rumah sakit di Singapura karena terdiagnosa sakit kanker paru dan harus menjalani serangkaian pengobatan.

"Saya tidak pernah menyangka bisa jatuh sakit di usia yang relatif muda. Saya pikir kanker itu hanya bisa diderita oleh orang tua, namun ternyata dokter juga mengatakan bahwa kanker semakin banyak diderita oleh anak muda," katanya.

"Jujur saat saya tahu, saya sempat 
khawatir akan proses pengobatan yang harus dilalui, karena membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit. Tapi Puji Tuhan, pengobatan saya hingga saat ini berjalan dengan baik dan sepenuhnya juga ditanggung dari 
manfaat asuransi kesehatan," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa seluruh biaya pengobatan yang hingga saat ini mencapai nilai lebih dari Rp4,5 miliar sepenuhnya ditanggung oleh Generali Indonesia.

"Agen kami pun dengan sigap mendampingi melewati setiap masa-masa tersebut. Terima kasih Generali telah membuktikan janjinya pada saya," katanya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah mengatakan bahwa nasabah selalu menjadi prioritas dan seluruh aspek yang terkait dengan nasabah selalu menjadi perhatian perusahan, termasuk pembayaran klaim.

"Sudah merupakan bagian dari salah satu 'value' Generali Indonesia, 'Deliver on The Promise', di mana kami sepenuhnya memenuhi janji kepada nasabah melalui pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis," katanya.

Windra berharap dengan pengalaman dari nasabah tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi, khususnya di tengah risiko kesehatan dan inflasi medis yang tinggi.

"Dengan adanya proteksi asuransi, nasabah akan terlindungi secara finansial jika terjadi risiko sakit dan bisa tetap fokus menjalani pengobatan dan proses penyembuhan," katanya.

Berkaitan dengan pembayaran klaim, Generali Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2024 telah membayarkan klaim senilai Rp866,5 miliar untuk lebih dari 189.000 kasus klaim yang terdiri dari klaim meninggal dunia, klaim kesehatan, dan klaim penyakit kritis.

Secara total klaim, kata dia, terjadi peningkatan sebesar 13,8 persen (year on year) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, dan 79 persennya merupakan klaim kesehatan.

Selain itu, Generali Indonesia juga telah menghadirkan produk asuransi tambahan penyakit kritis, Multistage Critical Illness Protection (MCI Pro) yang merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan penyakit kritis dan perlindungan terhadap beragam gangguan penyakit kritis, serta mampu memberikan proteksi komprehensif dari mulai tahap awal hingga katastropik, dengan konsep proteksi unik organ-based coverage.

Berbeda dari perlindungan penyakit kritis lainnya, perlindungan MCI Pro 
memperkenalkan manfaat inovatif yang bukan berdasarkan diagnosa nama penyakit yang terdaftar dalam polis, namun perlindungan berdasarkan sistem dan fungsi organ sehingga memiliki perlindungan yang lebih 
luas.

Perlindungan asuransi tambahan MCI Pro melindungi tujuh sistem organ tubuh, yakni sistem kardiovaskular dan fungsi jantung, sistem dan fungsi hati, sistem dan fungsi ginjal, sistem pernapasan dan fungsi paru, sistem 
pencernaan, sistem sensorik, serta sistem syaraf dan fungsi neuromoskular.

Selain itu, produk ini juga melindungi penyakit kanker, stroke, serangan jantung, terminal ilness dan komplikasi diabetes.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024