Semarang (ANTARA) - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali membuktikan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya ibu hamil.

Desi Noviana (31), warga Kemaran, telah dua kali menjalani persalinan caesar dengan lancar dan tanpa membebani keuangan keluarga berkat adanya program ini.

Desi, begitu ia akrab disapa, mengaku banyak manfaat yang ia dan keluarganya rasakan saat menjadi peserta JKN sejak tahun 2016.

"Saat hamil anak pertama, saya sempat khawatir dengan biaya persalinan caesar yang cukup besar. Namun, dengan Program JKN, semua biaya ditanggung. Saya bisa fokus pada kesehatan bayi dan diri saya sendiri," ungkapnya.

Pengalaman positif saat melahirkan anak pertama semakin meyakinkan Desi untuk kembali memilih persalinan caesar ketika hamil anak kedua.

"Meskipun sudah pernah melahirkan caesar, saya tetap merasa was-was. Tapi, dengan Program JKN, saya merasa lebih tenang. Proses persalinan kedua pun berjalan lancar," tambahnya.

Kepada Tim Jamkesnews Desi bercerita mengenai proses persalinan keduanya.

"Awalnya saya datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pada kehamilan kedua ini, dokter merekomendasikan untuk dilakukan tindakan caesar karena kehamilan kali ini termasuk yang berisiko,” ceritanya.

Desi kemudian mendapatkan rujukan ke dokter obgin untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Berbekal pengalaman pada proses persalinan pertamanya, Desi didampingi suaminya dengan yakin melakukan persalinan melalui penjaminan Program JKN. Tidak terbesit keraguan dalam hatinya terkait prosedur persalinan di rumah sakit sebagai peserta JKN.

“Saya diberi penjelasan pelayanan BPJS Kesehatan sudah lebih baik lagi, syaratnya tidak sebanyak yang dulu,” tambahnya.

"Proses persalinan berjalan dengan lancar namun bayi saya harus masuk ruangan NICU (neonatal intensive care unit) karena bayi saya sempat tidak menangis,” terang Desi.

Ruang NICU adalah ruang perawatan di rumah sakit yang menyediakan perawatan intensif untuk bayi baru lahir. Umumnya, ruang NICU dibutuhkan untuk bayi prematur atau bayi yang lahir dengan kondisi kesehatan tertentu yang mengancam nyawa. Biasanya, bayi perlu segera masuk ke ruangan NICU dalam waktu 24 jam setelah lahir. Tujuannya, agar bayi mendapatkan perawatan intensif.

Dengan sigap, pihak rumah sakit membantu pendaftaran bayi saya sebagai peserta JKN. Tujuannya agar perawatan bagi bayi saya dapat ditanggung melalui Program JKN.

“Persyaratan administrasi saat ini saya nilai sangat mudah dan saya sangat bersyukur karena di saat yang genting proses pendaftaran bayi saya dapat diproses dengan cepat bahkan prosesnya pun bisa dilakukan di rumah sakit tanpa ke kantor BPJS Kesehatan,” ucapnya dengan penuh syukur.

Dimas, suami Desi, juga turut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program JKN.

"Sebagai seorang suami, saya merasa sangat terbantu dengan adanya JKN. Saya tidak perlu memikirkan biaya persalinan istri saya. Saya bisa fokus untuk memberikan dukungan moral kepada istri saya," ungkapnya.

Desi juga menambahkan dengan adanya Program JKN ia merasa hal itu sangat membantu Masyarakat saat ini, termasuk juga terasa sangat membantu keluarganya ketika sakit. Dengan adanya Program JKN, Masyarakat tidak perlu lagi bingung dan khawatir tentang biaya berobat maupun pengobatan, karena hal itu dijamin oleh Program JKN tanpa ada batasan, selama sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang ada.

"Saya berharap pelayanan pada Program JKN kedepannya semakin bagus dan lebih baik lagi, agar semakin banyak mempermudah masyarakat yang terbantu, saya diberi kemudahan tanpa harus mengeluarkan biaya sepersen pun, sangat merasa terbantu karena dari awal periksa kandungan sampai setelah operasi caesar, dan penanganan bayi pun juga terselesaikan sampai benar-benar sembuh " tutupnya.

Kisah Desi dapat menjadi inspirasi bagi ibu hamil lainnya untuk tidak ragu memanfaatkan program JKN. Dengan program JKN, setiap ibu hamil berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas, sehingga proses persalinan dapat berjalan lancar dan bayi lahir sehat. ***

 


Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024