Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa mantan pimpinan bank pemerintah Cabang Semarang berinisial BS menerima Rp500 juta dalam kasus pembobolan yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R Hendral di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, JPU Nur Azizah mengatakan tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tidak sesuai peruntukan tersebut terjadi pada 2016.
Selain Bambang, dua debitur bank tersebut yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono juga diadili dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi itu, menurut jaksa, bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Dalam pengajuan pinjaman, kata dia, kedua terdakwa melampirkan dokumen yang diduga fiktif hingga akhirnya kredit bisa dicairkan.
"Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," katanya.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, terdakwa Agus Hartono diketahui menikmati kredit yang akhirnya bermasalah itu sebesar Rp89 miliar dan terdakwa Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.
Adapun terdakwa yang diduga ikut membantu dalam proses pencairan kredit tersebut memperoleh bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek.
Atas perbuatan para terdakwa, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp112 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diikuti oleh para terdakwa secara dari dari dalam tahanan di Lapas Semarang.
Baca juga: Delapan Satker di Jateng peroleh Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R Hendral di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, JPU Nur Azizah mengatakan tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tidak sesuai peruntukan tersebut terjadi pada 2016.
Selain Bambang, dua debitur bank tersebut yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono juga diadili dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi itu, menurut jaksa, bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Dalam pengajuan pinjaman, kata dia, kedua terdakwa melampirkan dokumen yang diduga fiktif hingga akhirnya kredit bisa dicairkan.
"Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," katanya.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, terdakwa Agus Hartono diketahui menikmati kredit yang akhirnya bermasalah itu sebesar Rp89 miliar dan terdakwa Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.
Adapun terdakwa yang diduga ikut membantu dalam proses pencairan kredit tersebut memperoleh bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek.
Atas perbuatan para terdakwa, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp112 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diikuti oleh para terdakwa secara dari dari dalam tahanan di Lapas Semarang.
Baca juga: Delapan Satker di Jateng peroleh Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI