Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) atau kartu kredit Indonesia berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai upaya memudahkan transaksi belanja di lima organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kelima OPD yang menjadi ajang uji coba tersebut, yakni Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Bupati Demak Eisti'anah didampingi Plt Kepala BPKPAD Yudi Santosa ditemui usai peluncuran KKPD atau kartu kredit Indonesia QRIS di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Senin.

Ia mengungkapkan per bulan ini kelima OPD tersebut sudah bisa berbelanja menggunakan kartu kredit maupun pembayaran memakai barcode atau kode batang. Namun sebelum akhir tahun akan diberlakukan di semua OPD.

Menurut dia, pemberlakuan transaksi secara elektronik pemerintah daerah tersebut tentunya semakin memudahkan dalam pembayaran belanja daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin efisien dan efektif.

Selain itu, kata dia, transaksi secara elektronik untuk pemda itu juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

"Melalui digitalisasi transaksi ini, kita melakukan perubahan paradigma pelayanan daerah dari pola 'by person' ke 'by system', sehingga efektif dalam meminimalkan bahkan menghapus potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Hal terpenting, kata dia, pemerintah bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah. Selain pula untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Plt Kepala BPKPAD Yudi Santosa menambahkan per Senin (2/9) ini kelima OPD tersebut sudah bisa bertransaksi untuk sementara dengan pembayaran berbasis QRIS karena fisik kartu KKPD menunggu pengurusan izin ke BI dan OJK oleh Bank Jateng.

"Setidaknya, bulan Desember 2024 semua OPD di Kabupaten Demak sudah bisa menggunakan KKPD tersebut," ujarnya.

Melalui digitalisasi transaksi tersebut, diharapkan penyerapan anggaran juga lebih maksimal.

Baca juga: Inspektorat Kudus : Sisa pengembalian uang negara masih kurang Rp3 M

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024