Tegal (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri meresmikan SMP Negeri 16 Kota Tegal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kamis (29/8).
SMPN 16 sebelumnya merupakan SMP Bhakti Praja, milik Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Korpri Kota Tegal.
Pembina Yayasan Sebayu Praja sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam laporan pada acara tersebut menyampaikan, sebagai dasar hukum perubahan status satuan pendidikan adalah Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 400.3.5/052/2024 Tanggal 1 Juli 2024 tentang Izin Perubahan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bhakti Praja Kota Tegal Dari Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 Kota Tegal.
Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan bahwa Yayasan Sebayu Praja telah menyerahkan aset SMP Bhakti Praja Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal, berupa Luas Lahan 6.775 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kalinyamat Kulon, Margadana, pendidik dan tenaga kependidikan, dari 11 staf SMP Bhakti Praja hanya 8 orang yang masih dalam usia kerja.
Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri saat memberikan arahan melakukan dialog dengan siswa-siswi kelas VII dan guru. Dalam dialog tersebut Dadang menerima banyak permintaan baik dari siswa-siswi maupun guru SMP N 16 Kota Tegal, terutama terkait dengan sarana prasarana yang masih perlu diperbaiki.
Mulai dari permintaan perbaikan ruang kelas, laboratorium, kamar mandi sampai tempat parkir sepeda yang dinilai saat ini masih belum layak.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan kepada Kepala OPD dan Camat Lurah yang hadir bahwa agar bersama-sama turut membantu agar SMP N 16 Kota Tegal lebih baik, termasuk sarana prasarananya.
Dadang meminta agar OPD terkait segera menyusun pembiayaan dan jadwal perencanaan tahapan.
"Saya minta maaf karena kami tidak bisa langsung mengabulkan permintaan perbaikan dalam waktu dekat, sebab anggaran Pemkot Tegal juga harus berbagi dengan yang lain,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Menurut Dadang pendidikan sebagai pondasi kemajuan negeri ini adalah pembangunan sumber daya manusia, sarana, dan prasarananya juga harus menunjang.
Ia minta DPU PR mengaudit bangunan yang ada, sebagai dasar untuk penghitungan kebutuhan anggaran untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana prasaran SMPN 16 Kota Tegal ke depan. ***
SMPN 16 sebelumnya merupakan SMP Bhakti Praja, milik Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Korpri Kota Tegal.
Pembina Yayasan Sebayu Praja sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam laporan pada acara tersebut menyampaikan, sebagai dasar hukum perubahan status satuan pendidikan adalah Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 400.3.5/052/2024 Tanggal 1 Juli 2024 tentang Izin Perubahan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bhakti Praja Kota Tegal Dari Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 Kota Tegal.
Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan bahwa Yayasan Sebayu Praja telah menyerahkan aset SMP Bhakti Praja Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal, berupa Luas Lahan 6.775 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kalinyamat Kulon, Margadana, pendidik dan tenaga kependidikan, dari 11 staf SMP Bhakti Praja hanya 8 orang yang masih dalam usia kerja.
Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri saat memberikan arahan melakukan dialog dengan siswa-siswi kelas VII dan guru. Dalam dialog tersebut Dadang menerima banyak permintaan baik dari siswa-siswi maupun guru SMP N 16 Kota Tegal, terutama terkait dengan sarana prasarana yang masih perlu diperbaiki.
Mulai dari permintaan perbaikan ruang kelas, laboratorium, kamar mandi sampai tempat parkir sepeda yang dinilai saat ini masih belum layak.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan kepada Kepala OPD dan Camat Lurah yang hadir bahwa agar bersama-sama turut membantu agar SMP N 16 Kota Tegal lebih baik, termasuk sarana prasarananya.
Dadang meminta agar OPD terkait segera menyusun pembiayaan dan jadwal perencanaan tahapan.
"Saya minta maaf karena kami tidak bisa langsung mengabulkan permintaan perbaikan dalam waktu dekat, sebab anggaran Pemkot Tegal juga harus berbagi dengan yang lain,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Menurut Dadang pendidikan sebagai pondasi kemajuan negeri ini adalah pembangunan sumber daya manusia, sarana, dan prasarananya juga harus menunjang.
Ia minta DPU PR mengaudit bangunan yang ada, sebagai dasar untuk penghitungan kebutuhan anggaran untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana prasaran SMPN 16 Kota Tegal ke depan. ***